SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bertepatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT ) ke-14 Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dumai kembali menyerahkan santunan kematian senilai Rp234 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan secara simbolis diserahkan langsung Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai pelaksanaan upacara perayaan HUT Kepulauan Meranti di halaman kantor Bupati, Senin (19/12/ 2022) lalu.
Usai penyerahan santunan Bupati Muhammad Adil mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris dan semoga santunan yang diberikan oleh BPJamsostek bisa bermanfaat bagi keluarga. Dalam kesempatan itu Bupati Muhammad Adil kembali menekankan seluruh pekerja apakah itu penerima upah maupun bukan penerima upah agar memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
Sebab banyak sekali manfaat yang didaftarkan jika pekerja yang ada di Kepulauan Meranti telah terdaftar sebagai peserta di BPJamsostek serta memberikan ketenangan dalam bekerja dari adanya risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Ayo pastikan diri kita terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," ajaknya.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Dumai Erwin Umaiyah mengatakan pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja tersebut tentu akan sangat memberatkan keluarga besar.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJamsostek menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum Supanggih dan Almarhum Lukman. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami," ucapnya
BPJamsostek sudah menyerahkan besaran manfaat program JKK, JHT dan JKM senilai Rp171 juta kepada ahli aaris almarhum Supanggih pekerja buruh harian lepas Koperasi Harmonis. Selanjutnya santunan kematian senilai Rp61 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Lukman, pekerja Koperasi Silva. Jadi total santunan yang diberikan senilai Rp232 juta lebih.
Dia berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Di samping itu untuk diketahui dalam rangka bentuk optimalisasi dan implementasi Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pada bulan Januari 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 40.000 tenaga kerja dari adanya resiko kecelakaan kerja & kematian.
Program kecelakaan kerja dan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan yang terdiri dari beberapa profesi di antaranya petani, nelayan, beca motor, pemuka agama (imam, guru mengaji, marbot, bilal), buruh harian/tukang, pedagang pasar & pengrajin atap, RT/RW, kader posyandu, perangkat desa, BPD, LPMD. Adapun pada kesempatan ini Pemkab Meranti telah memberikan perlindungan dimaksud kepada 3.256 orang yang telah didaftarkan sebagai peserta program BPJamsostek.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman